bimbelcpns.com Halo Sobat Akses dan para pejuang ASN, Di dalam berkas daftar program studi yang dibutuhkan dan dapat melamar formasi CPNS SMA atau SMK di KLHK yakni program studi SMK Kehutanan, SMK Kelautan, SMK Perikanan, dan SMK Perkembunan. Selain itu juga SMK Pertanian serta SMK Peternakan. Dikutip dari laman informasi seleksi CPNS 2021 dijelaskan, Polisi Kehutanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kepolisian kehutanan pada Instansi Pemerintah.
Polisi Kehutanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif. Tugas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah melaksanakan kegiatan Kepolisian Kehutanan meliputi menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau, dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan serta pengawasan peredaran hasil hutan.
Lalu, berapa gaji Polisi Kehutanan di bawah KLHK serta tunjangan yang diterima dalam sebulan? Sebenarnya, jumlah besaran gaji yang diterima oleh setiap PNS di seluruh dunia sama berdasarkan golongan. Termasuk untuk formasi Polisi Kehutanan. Namun, besaran tunjangan masing-masing ASN dibedakan antar lembaga, serta ASN di pemerintah daerah. Karena besaran tunjangan yang berbeda, besaran uang yang diterima setiap bulan atau take home pay yang diterima juga berbeda.
Untuk besaran gaji pokok, Polisi Kehutanan dengan kelulusan SMA sederajat masuk golongan II dengan besaran gaji per bulan bervariasi, mulai dari Rp 2.022.000 hingga Rp 3.820.000. Untuk CPNS dengan lulusan SMA, maka di tahun pertamanya ia termasuk dalam golongan IIa dengan besaran gaji sekitar Rp 2.022.000.
Namun, dengan masa kerja mulai dari 0 tahun, sebagai seorang CPNS, besaran gaji yang diterima belum penuh, yakni baru 80 pesen dari total gaji golongan IIa. Aturan mengenai gaji pokok PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hal tersebut pun juga berlaku untuk jabatan Polisi Kehutanan.
Berikut adalah daftar gaji pokokk PNS untuk golongan II dikutip dari PP tersebut:
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Tunjangan
Selain menerima gaji pokok, Polisi Kehutanan juga menerima tunjangan. Komponen tunjangan PNS cukup beragam, untuk tunjangan melekat, terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwajilan, tunjangan jabatan, dan uang makan.
Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Di sisi lain, PNS, termasuk Polisi Kehutanan, juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam tunjangan PNS. Aturan mengenai tukin PNS di lingkungan KLHK diatur di dalam Perpres Nomor 59 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Besaran tukin yang diterima pun bergantung pada kelas jabatan masing-masing. Aturan mengenai kelas jabatan di lingkungan KLHK tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2016. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula masuk kelas jabatan 5, sehingga besaran tukin yang berhak diterima sebesar Rp 2.943.000 dengan asumsi tukin dibayarkan 100 persen. Besaran tukin yang diterima pun akan meningkat sesuai dengan kenaikan kelas jabatan seiring dengan bertambahnya masa kerja. Berikut adalah daftar kelas jabatan Polisi Kehutanan berstatus PNS di KLHK sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 36 tahun 2016:
- Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula: kelas jabatan 5 (tukin Rp 2.493.0000
- Polisi Kehutanan Pelaksana: kelas jabatan 6 (tukin: Rp 2.702.000)
- Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan: kelas jabatan 7 (tukin: Rp 2.928.000)
- Polisi Kehutanan Penyelia: kelas jabatan 8 (tukin: Rp 3.319.000)
- Polisi Kehutanan Pertama :kelas jabatan 8 (tukin: Rp 3.319.000)
- Polisi Kehutanan Muda: kelas jabatan 9 (tukin: Rp 3.781.000)
- Polisi Kehutanan Madya: kelas jabatan 11 (tukin: Rp 5.183.000)
Nah, itulah informasi terkait dengan gaji kementerian lingkungan hidup dan kjehutanan CPNS Lulusan SMA/SMK, dengan asumsi besaran gaji dan tunjangan tersebut, maka gaji Polisi Kehutanan berstatus PNS di KLHK dengan masa kerja di bawah 1 tahun setiap bulan di atas Rp 4.965.000.
Bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes CPNS dan PPPK bisa join di bimbel akses, mengapa kamu harus join bersama bimbel akses ?, karena bimbel akses memiliki beberapa program unggulan untuk tes seleksi CPNS dan PPPK, lalu ini lah beberapa faktor kamu harus mempersiapkan tes CPNS dan PPPK.
1. Berpengalaman selama 13 tahun.
2. Terbukti sudah meloloskan ribuan peserta bimbel menjadi ASN, Cek testimoninya, ASN PNS, ASN PPPK.
3. Materi terupdate untuk seleksi CPNS dan PPPK.
4. Pengajar sangat berkompeten.
5. Fasilitas & sarana super lengkap
Nah itu beberapa faktor mengapa kamu harus mempersiapkan tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022 bersama bimbel akses, gabung sekarang juga bersama bimbel akses agar peluang lulus kamu semakin besar untuk menghadapi tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022, daftar sekarang.
Konsultasi mengenai CPNS dan CASN PPPK bersama education consultant bimbel akses, chat disini.
Salam sukses !
Refrensi :
https://money.kompas.com/read/2021/07/02/144219526/cpns-polisi-kehutanan-untuk-lulusan-smk-di-klhk-berapa-gajinya?page=all