Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, dituliskan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan. Untuk diketahui, sebelum diangkat menjadi PNS, seseorang harus menjadi CPNS terlebih dahulu, dengan mengikuti setiap tahapan seleksi hingga dinyatakan lolos sebagai CPNS. Meskipun CPNS dan PPPK termasuk ASN, tetapi keduanya mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda.
Dilansir dari beberapa sumber, setidaknya ada lima perbedaan PNS dan PPPK, dari status kepegawaian, manajemen, hak, masa kerja, hingga proses seleksi sebagai berikut:
1. Status kepegawaian
Perbedaan pertama dari seorang PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian masing-masing. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP)secara nasional. Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
2. Manajemen
Manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia terbagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ada beberapa poin manajemen PNS yang tak ada dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Calon PNS (CPNS) yang kemudian diangkat menjadi PNS, memiliki jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahunnya, bahkan bisa mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sementara itu, biasanya pegawai PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional saja, tidak memiliki jenjang karir karena perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal tersebut juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tak diberikan kepada PPPK.
3. Hak
Setiap ASN mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan. Baik pegawai PNS maupun PPPK, memiliki kewajiban yang sama. Namun, keduanya mempunyai perbedaan dari segi haknya. PNS akan memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara itu, PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. Lebih lanjut, pengembangan kompetensi PNS dan PPPK sebagai berikut: Pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun Pengembangan kompetensi bagi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja.
4. Masa kerja
Pegawai PNS mempunyai masa kerja sampai memasuki masa pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Untuk pegawai PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, di mana masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
5. Proses seleksi
Dalam proses seleksinya, pegawai PNS dan PPPK mempunyai perbedaan dari segi usia pendaftar. Pendaftar CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan PPPK Guru berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 puluh tahun. Terkait dengan tahapan seleksinya, tes CPNS meliputi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang diambil. Sementara itu, tahapan seleksi PPPK terdiri dari empat materi yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Itulah rangkuman mengenai apa bedanya CPNS dan PPPK, dari segi hak, manajemen, masa kerja, status kepegawaian, dan tahapan seleksinya.
Tahun ini kalian mau daftar CPNS atau PPPK? Tes PPPK dan CASN 2024 udah sebentar lagi, kamu sudah persiapkan dirimu? Yuk persiapkan dirimu bersama Bimbel Akses.
Akses education centre sebagai Lembaga independen bimbingan belajar untuk persiapan lulus seleksi CPNS & CASN-PPPK merupakan bimbingan belajar terbaik nomor satu di Indonesia dan tersedia dalam, membimbing calon ASN baru dan sudah terbukti 90% LOLOS seleksi SKD & 80% LOLOS sebagai ASN, Bagi kalian yang ingin mempersiapkan diri dalam menghadapi seleksi CPNS dan PPPK kalian bisa bergabung ke kelas Bimbel Akses.
Dengan metode bimbingan belajar Online & Offline dan memiliki kualitas pengajar yang Profesional yang teruji dan didukung oleh Soal-soal yang terupdate 2024 dengan berstandar HOTS, Tersedia lebih dari 50.000+ Video Pembelajaran, Tips & Trik Lulus Tes CASN, dan Tryout SKD berbasis CAT. Sehingga kalian akan semakin siap dalam menghadapi seleksi CASN CPNS-PPPK 2024 Bersama Bimbel Akses
Apa saja sih kelebihan Bimbel Akses?
✔️ Metode belajar terlengkap (kelas tatap muka, kelas online, belajar mandiri)
✔️ 80% tenaga pengajar ASN dari instansi kementerian & 20% akademisi seperti dosen dan guru
✔️ Fasilitas untuk cek jurusan
✔️ Try Out offline & online dengan SOAL TERUPDATE di tocpns.com
✔️ Grup kelas diskusi yang intensif
✔️GRATIS soal harian dan pembahasan
✔️ Puluhan video pembelajaran yang tersedia di akseslearning.com
✔️ dan fasilitas Menarik lainnya
Segera wujudkan impianmu untuk menjadi seorang ASN yang berkualitas bersama Akses Education Centre.
Mau ikut kelasnya?
Masih punya pertanyaan?