Para pendaftar CPNS Perlu Tahu perbedaan antara ASN, CASN, dan SSCASN.

Bimbel Akses Bimbel Akses • 07 August 2024

Para pendaftar CPNS Perlu Tahu perbedaan antara ASN, CASN, dan SSCASN.

Pernahkah kamu mendengar istilah ASN, CASN, dan SSCASN? Istilah-istilah ini sering terdengar di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang mencari pekerjaan. Apa sebenarnya perbedaan antara ASN, CASN, dan SSCASN? Mari kita simak informasi yang perlu diketahui oleh para pendaftar CPNS.

Setiap tahun, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Selama proses seleksi CPNS, pendaftar akan sering menemukan istilah ASN, CASN, dan SSCASN. Namun, apa sebenarnya makna dan perbedaan di antara ketiganya?

Pengertian ASN, CASN, dan SSCASN

Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, serta jurnal berjudul "Strategi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil yang Berkualitas" karya Janry Haposan U P Simanungkalit, berikut adalah definisi dari ASN, CASN, dan SSCASN:

Apa Itu ASN?

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara, yang merupakan profesi untuk pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah di Indonesia. Perjanjian kerja ini bersifat sementara dengan durasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apa Itu CASN? CASN atau Calon Aparatur Sipil Negara adalah peserta yang sedang mengikuti proses seleksi untuk menjadi ASN. Peserta CASN bertujuan untuk mengisi posisi sebagai PNS atau PPPK di instansi pemerintah.

Apa Itu SSCASN? SSCASN adalah singkatan dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, yang merupakan situs resmi untuk pendaftaran ASN secara nasional. Situs ini menjadi pintu utama untuk pendaftaran seleksi ASN di seluruh instansi pusat dan daerah, dan dikelola oleh BKN RI.

Portal SSCASN mencakup pendaftaran untuk Sekolah Kedinasan (sekdin), CPNS, dan PPPK, baik untuk instansi pusat maupun daerah.

Bagi pendaftar atau CASN yang ingin mengakses portal tersebut dapat mengunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Perbedaan ASN, CASN, dan SSCASN

Dikutip dari laman yang sama, setelah memahami pengertian ASN, CASN, dan SSCASN, penting bagi detikers untuk mengetahui perbedaan di antara ketiganya. Berikut adalah penjelasannya:

ASN, CASN, dan SSCASN adalah istilah yang berbeda namun saling terkait dalam sistem kepegawaian pemerintah Indonesia. ASN mencakup semua pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk PNS dan PPPK. PNS adalah pegawai tetap dengan status kepegawaian permanen, sedangkan PPPK adalah pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu.

CASN adalah istilah untuk individu yang sedang menjalani proses seleksi untuk menjadi ASN. Mereka belum berstatus resmi sebagai ASN, tetapi sedang dalam tahapan seleksi untuk menjadi PNS atau PPPK.

SSCASN adalah portal atau sistem online yang digunakan untuk pendaftaran dan pengelolaan seleksi ASN secara nasional. Portal ini dikelola oleh BKN dan menjadi platform utama untuk proses seleksi berbagai posisi ASN, termasuk pendaftaran untuk sekolah kedinasan, CPNS, dan PPPK.

Dengan demikian, ASN adalah status pekerjaan dalam kepegawaian pemerintah, CASN adalah calon yang sedang mengikuti seleksi untuk memperoleh status tersebut, dan SSCASN adalah sistem atau platform yang digunakan untuk mengatur dan melaksanakan proses seleksi tersebut.

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2024

Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pendaftar atau CASN:

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Usia maksimal 40 tahun bagi pelamar jabatan:
    • Dokter dan dokter gigi berkualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
    • Dokter pendidik klinis
    • Dosen, peneliti, dan perekayasa berkualifikasi pendidikan doktor
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Bukan calon PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Bukan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
  7. Berkualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan.
  8. Pelamar lulusan SMA/sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag.
  9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi BAN-PT dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  10. Informasi akreditasi program studi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
  11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
  12. Berkompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya.
  13. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri PANRB.
  14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  15. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.
  16. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  17. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  18. Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  19. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
  20. Melamar online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  21. Melamar hanya pada pengadaan PNS saja atau PPPK saja, tidak boleh keduanya.
  22. Melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan saja pada satu periode tahun anggaran.
  23. Jika melamar lebih dari satu instansi, satu jenis pengadaan, dan/atau satu jenis jabatan, atau memakai dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, nomor identitas pelamar dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  24. CPNS yang lolos seleksi wajib lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat diangkat sebagai PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

Dokumen yang Disiapkan untuk Mendaftar CPNS 2024

Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan oleh pendaftar untuk mendaftar CPNS 2024:

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Swafoto atau selfie
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Tes CASN 2024 udah sebentar lagi, kamu sudah persiapkan dirimu? Yuk persiapkan dirimu bersama Bimbel Akses.


Akses education centre sebagai Lembaga independen bimbingan belajar untuk persiapan lulus seleksi CPNS & CASN-PPPK merupakan bimbingan belajar terbaik nomor satu di Indonesia dan tersedia dalam, membimbing calon ASN baru  dan sudah terbukti 90% LOLOS seleksi SKD & 80% LOLOS sebagai ASN, Bagi kalian yang ingin mempersiapkan diri dalam menghadapi seleksi CPNS dan PPPK kalian bisa bergabung ke kelas Bimbel Akses.


Dengan metode bimbingan belajar Online & Offline dan memiliki kualitas pengajar yang Profesional yang teruji dan didukung oleh Soal-soal yang terupdate 2024 dengan berstandar HOTS, Tersedia lebih dari 50.000+ Video Pembelajaran, Tips & Trik Lulus Tes CASN, dan Tryout SKD berbasis CAT. Sehingga kalian akan semakin siap dalam menghadapi seleksi CASN CPNS-PPPK 2024 Bersama Bimbel Akses


Apa saja sih kelebihan Bimbel Akses?

✔️ Metode belajar terlengkap (kelas tatap muka, kelas online, belajar mandiri)

✔️ 80% tenaga pengajar ASN dari instansi kementerian & 20% akademisi seperti dosen dan guru

✔️ Fasilitas untuk cek jurusan

✔️ Try Out offline & online dengan SOAL TERUPDATE di tocpns.com

✔️ Grup kelas diskusi yang intensif

✔️GRATIS soal harian dan pembahasan

✔️ Puluhan video pembelajaran yang tersedia di akseslearning.com

✔️ dan fasilitas Menarik lainnya

Segera wujudkan impianmu untuk menjadi seorang ASN yang berkualitas bersama Akses Education Centre.


Mau ikut kelasnya?

Daftar di sini

Masih punya pertanyaan?

Hubungi kami 


Referensi:  https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-7475975/ini-perbedaan-asn-casn-dan-sscasn-yang-perlu-diketahui-pendaftar-cpns

Subscribes Channel Youtube Kami