bimbelcpns.com Halo Sobat Akses dan para pejuang ASN, CPNS dan PPPK merupakan jenis pekerjaan yang didambakan banyak orang. Selain sama-sama tergolong sebagai ASN, keduanya juga menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Mulai dari gaji sampai tunjangannya yang besar. Setelah melewati serangkaian tes dan masa percobaan selama sekitar satu tahun, CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara itu, PPPK adalah WNI dengan syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Perbedaan CPNS dan PPPK dapat dilihat dari status kepegawaian serta gaji dan tunjangan yang didapatkan. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Peraturan mengenai CPNS dan PPPK termuat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa keduanya adalah bagian dari beberapa abdi negara. Kendati demikian, ada beberapa perbedaan CPNS dan PPPK, yakni sebagai berikut.
1. Status kepegawaian
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPPK diangkat berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu. Dengan kata lain, PPPK bekerja sesuai dengan masa kerja yang telah ditentukan. Masa kerja PPPK paling singkat selama satu tahun. Namun, masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja. Di sisi lain, status kepegawaian CPNS dinilai lebih pasti. Pasalnya, CPNS tidak terikat kontrak berdasarkan jangka waktu. Dengan kata lain, status CPNS adalah pegawai tetap.
2. Gaji
Mengenai gaji dan kompensasi yang diperoleh CPNS dan PPPK, dijelaskan bahwa PNS berhak mendapatkan:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Cuti
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Adapun nominal gaji yang diperoleh CPNS sesuai masa kerjanya. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang diperoleh. Rentang gaji terbesar CPNS golongan I sampai IV adalah Rp 1.560.000-Rp 5.901.200, sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP No. 15 Tahun 2019.
Sementara itu, hak PPPK sama dengan CPNS, hanya saja mereka tidak memperoleh fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Kemudian, berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp 1.759.899-Rp 6.786.500. Baik gaji CPNS dan PPPK tersebut belum dikenai potongan pajak.
3. Tunjangan
Semua ASN, baik CPNS maupun PPPK mendapatkan tunjangan yang serupa. Hal ini tercatat dalam PP No. 70 Tahun 2015. Adapun tunjangan CPNS dan PPPK antara lain sebagai berikut:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
- Jaminan Kematian (JKM), meliputi santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.
Nah, Itulah informasi terkait perbedaan CPNS dan PPPK, dari Status Kepegawaian hingga tunjangannya.
Bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes CPNS dan PPPK bisa join di bimbel akses, mengapa kamu harus join bersama bimbel akses ?, karena bimbel akses memiliki beberapa program unggulan untuk tes seleksi CPNS dan PPPK, lalu ini lah beberapa faktor kamu harus mempersiapkan tes CPNS dan PPPK.
1. Berpengalaman selama 13 tahun.
2. Terbukti sudah meloloskan ribuan peserta bimbel menjadi ASN, Cek testimoninya, ASN PNS, ASN PPPK.
3. Materi terupdate untuk seleksi CPNS dan PPPK.
4. Pengajar sangat berkompeten.
5. Fasilitas & sarana super lengkap
Nah itu beberapa faktor mengapa kamu harus mempersiapkan tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022 bersama bimbel akses, gabung sekarang juga bersama bimbel akses agar peluang lulus kamu semakin besar untuk menghadapi tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022, daftar sekarang.
Konsultasi mengenai CPNS dan CASN PPPK bersama education consultant bimbel akses, chat disini.
Salam sukses !
Refrensi :
https://kumparan.com/berita-bisnis/perbedaan-cpns-dan-pppk-dari-status-kepegawaian-hingga-tunjangannya-1zA7or2OjUA/full