CASN 2024: Ini Perbedaan Status PPPK dan PNS

Bimbel Akses Bimbel Akses • 26 May 2024

CASN 2024: Ini Perbedaan Status PPPK dan PNS

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Indonesia, terutama mereka yang sedang mencari pekerjaan dan siap menjadi abdi negara. Total formasi yang dibuka dalam CASN 2024 mencapai 2,3 juta, mencakup fresh graduate dan tenaga non-ASN atau honorer.


Sebelum mendaftar, sebaiknya para calon mengetahui perbedaan antara PNS dan PPPK. Berikut ini penjelasannya!


PNS tetap menjadi pilihan utama meskipun bisnis startup semakin marak. Gaji tetap, jenjang karier, tunjangan, dan jaminan masa tua menjadi alasan kuat mengapa banyak orang tua menginginkan anaknya menjadi PNS.


PNS, atau Pegawai Negeri Sipil, adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan yang mereka miliki. Singkatnya, PNS bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara.



Apa itu PPPK?

PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


PPPK juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Bedanya, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.


Singkatnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintahan, misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lainnya.


7 Perbedaan PNS dan PPPK

Setelah memahami apa itu PNS dan PPPK, mari kita telusuri lebih jauh tentang perbedaan keduanya. Ini penting bagi Anda yang berminat bekerja sebagai PNS atau PPPK. Berikut 7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:


  1. Gaji dan Tunjangan

Perbedaan PNS dan PPPK yang pertama adalah gaji dan tunjangan. Bukan pada rincian komponen yang diterima, tetapi pada landasan hukum yang mengaturnya. PNS dan PPPK mendapatkan pendapatan dengan komponen sebagai berikut:

  • Gaji

  • Tunjangan Kinerja

  • Tunjangan Kemahalan

  • Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan Pangan

  • Tunjangan Jabatan

  • Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat)

  • Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah)

Komponen pendapatan PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.


  1. Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi

Proses rekrutmen atau tahapan seleksi PNS dan PPPK juga berbeda. Bagi Anda yang ingin menjadi PNS, harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.


  1. Batas Usia Melamar

Ada juga perbedaan batas usia melamar antara PNS dan PPPK. Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang bisa melamar menjadi CPNS jika usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. Contoh, batas usia jabatan A adalah 40 tahun, berarti pelamar PPPK jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.


  1. Kedudukan Hukum

Meski sama-sama menjabat di pemerintahan, ada perbedaan kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. Pasalnya, PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas.

Jenis jabatan yang dapat diduduki PPPK diatur dalam PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK disebutkan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.


  1. Usia Pensiun

Pada kelompok PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara, PPPK akan pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun di usia 60 tahun. Terakhir, 65 tahun menjadi usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.


  1. Pemberhentian Hubungan Kerja

Sejatinya, pemberhentian hubungan kerja pada PNS maupun PPPK akan dilakukan dengan 2 cara, yakni diberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS atau PPPK yang diberhentikan dengan hormat apabila: meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, serta tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Hal yang membedakan adalah ada satu kondisi lain yang menyebabkan PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun. Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.


  1. Status Kerja

Seperti sudah disinggung sejak awal, ada perbedaan status kerja antara PNS dan PPPK. Jika PNS berstatus sebagai pegawai tetap, PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.


Tes CASN 2024 sudah sebentar lagi, kamu sudah persiapkan dirimu? Yuk persiapkan dirimu bersama Bimbel Akses.


Akses education centre sebagai Lembaga independen bimbingan belajar untuk persiapan lulus seleksi CPNS & CASN-PPPK merupakan bimbingan belajar terbaik nomor satu di Indonesia dan tersedia dalam, membimbing calon ASN baru  dan sudah terbukti 90% LOLOS seleksi SKD & 80% LOLOS sebagai ASN, Bagi kalian yang ingin mempersiapkan diri dalam menghadapi seleksi CPNS dan PPPK kalian bisa bergabung ke kelas Bimbel Akses.


Dengan metode bimbingan belajar Online & Offline dan memiliki kualitas pengajar yang Profesional yang teruji dan didukung oleh Soal-soal yang terupdate 2024 dengan berstandar HOTS, Tersedia lebih dari 50.000+ Video Pembelajaran, Tips & Trik Lulus Tes CASN, dan Tryout SKD berbasis CAT. Sehingga kalian akan semakin siap dalam menghadapi seleksi CASN CPNS-PPPK 2024 Bersama Bimbel Akses



Apa saja sih kelebihan Bimbel Akses?

✔️ Metode belajar terlengkap (kelas tatap muka, kelas online, belajar mandiri)

✔️ 80% tenaga pengajar ASN dari instansi kementerian & 20% akademisi seperti dosen dan guru

✔️ Fasilitas untuk cek jurusan

✔️ Try Out offline & online dengan SOAL TERUPDATE di tocpns.com

✔️ Grup kelas diskusi yang intensif

✔️GRATIS soal harian dan pembahasan

✔️ Puluhan video pembelajaran yang tersedia di akseslearning.com

✔️ dan fasilitas Menarik lainnya

Segera wujudkan impianmu untuk menjadi seorang ASN yang berkualitas bersama Akses Education Centre.


Mau ikut kelasnya?

Daftar di sini

Masih punya pertanyaan?

Hubungi kami


Subscribes Channel Youtube Kami