Apa Saja Perbedaan ASN PNS dengan ASN PPPK ? Simak Informasinya

Bimbel Akses Bimbel Akses • 21 July 2022

Apa Saja Perbedaan ASN PNS dengan ASN PPPK ? Simak Informasinya

Apa Saja Ya Perbedaannya ?

bimbelcpns.com - Hallo sobat akses, pasti diantara kalian sudah sangat familiar yah dengan penyebutan PNS ( Pegawai Negeri Sipil ) dan PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) keduanya adalah status kepegawaian yang ada di pemerintah, namun kalian sudah pada tahu belum sih apa saja perbedaan pada ASN PNS dan ASN PPPK ? pasti pada penasaran kan apa saja perbedaan antara ASN PNS dan ASN PPPK, oke kali ini Bimbel Akses akan sedikit memberikan informasi perbedaan ASN PNS dan ASN PPPK seperti yang dikutip dari finance.detik.com berikut ini adalah :

 

Perbedaan ASN PNS dengan ASN PPPK

 

 

Melansir dari akun Instagram resmi milik Kemenpanrb, berikut 7 perbedaan antara PNS dengan PPPK

 

1. Pengertian PNS dan PPPK


PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK


PNS (berdasarkan pasal 23 ayat (1) huruf a PP No.11/2017)
- usia minimal 18 tahun
- usia maksimal 35 tahun

PPPK (berdasarkan pasal 16 huruf a PP No.49/2018)
- usia minimal 20 tahun
- usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

 

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK


PNS (berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017)
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK (berdasarkan pasal 19 PP No.49/2018)
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi
a. Manajerial
b. teknis
c. sosial kultural

 

Program Bimbel Akses

 

Join Now

 

4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK


PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. meninggal dunia
b. atas permintaan sendiri
c. mencapai batas usia pensiun
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. meninggal dunia
c. atas permintaan sendiri
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

 

5. Kedudukan PNS dan PPPK


PNS: dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK:
- jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022
- tidak dapat mengisi JPT Pratama

 

6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK


PNS (berdasarkan PP No.11/2017 jo PP No.17/2020)
- gaji
- tunjangan kinerja
- tunjangan kemahalan

PNS (berdasarkan Peraturan Presiden No.98/2020, PP No.49/2018)
- gaji
- tunjangan kinerja
- tunjangan kemahalan

 

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK


PNS (berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN)
- 58 tahun bagi pejabat administrasi
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional

PPPK (berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK)
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan
- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

 

 

Nah itu dia perbedaan antara ASN PNS dan ASN PPPK yang dikutip dari finance.detik.com semoga menambah pengetahuan kamu ya sobat akses !

 

Bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes CPNS dan PPPK bisa join di bimbel akses, mengapa kamu harus join bersama bimbel akses ?, karena bimbel akses memiliki beberapa program unggulan untuk tes seleksi CPNS dan PPPK, lalu ini lah beberapa faktor kamu harus mempersiapkan tes CPNS dan PPPK.

 

1. Berpengalaman selama 13 tahun.
2. Terbukti sudah meloloskan ribuan peserta bimbel menjadi ASN, Cek testimoninya, ASN PNSASN PPPK.
3. Materi terupdate untuk seleksi CPNS dan PPPK.
4. Pengajar sangat berkompeten.
5. Fasilitas & sarana super lengkap

 

Nah itu beberapa faktor mengapa kamu harus mempersiapkan tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022 bersama bimbel akses, gabung sekarang juga bersama bimbel akses agar peluang lulus kamu semakin besar untuk menghadapi tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022, daftar sekarang.

Konsultasi mengenai CPND dan CASN PPPK bersama education consultant bimbel akseschat disini.

 

Salam Sukses !

 

Referensi :
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6126654/7-perbedaan-pns-dengan-pppk-termasuk-soal-posisi-jabatan

Subscribes Channel Youtube Kami