Berikut Ini Adalah Kewajiban Pegawai Negeri Sipil
bimbelcpns.com - Hallo sobat akses, apasi ASN itu ? dikutip dari id.wikipedia.org Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil (bahasa Inggris: civil servant, bahasa Belanda: ambtenaar) adalah orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah dan kepolisian untuk memberikan layanan kepada Masyarakat. Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang tingkatan pendidikan serta karier yang amanah dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat/masyarakat. Pegawai negeri didefinisikan secara berbeda di berbagai negara dan bisa saja tidak mencakup personel militer di negara tersebut.
Nah itu dia penjelasan tentang PNS, namun kalian tau ga sih Apa Saja Kewajiban Pegawai Negeri Sipil, pasti pada penasaran kan Apa Saja Kewajiban Pegawai Negeri Sipil ? simak informasi ini yuk, dikutip dari bkd.madiunkab.go.id berikut ini adalah :
17 Kewajiban Bagi PNS
1. Mengucapkan sumpah / janji PNS;
2. Mengucapkan sumpah / janji jabatan;
3. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila,UUD 45, NKRI dan Pemerintah;
4. Menaati segala ketentuan Peraturan Per-UU;
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;
6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah dan martabat PNS;
7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang dan atau golongan;
8. Memegang rahasia jabatan;
9. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat utk kepentingan negara;
10. Melaporkan kpd atasan apabila mengetahui ada hal yg dapat membahayakan/merugikan negara, atau Pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan dan materiil;
11. Masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja;
12. Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15. Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier.
17. Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Nah itu dia 17 Kewajiban Bagi PNS yang dikutip dari bkd.madiunkab.go.id semoga menambah pengetahuan kamu ya.
Bagi kamu yang ingin mempersiapkan tes CPNS dan PPPK bisa join di bimbel akses, mengapa kamu harus join bersama bimbel akses ?, karena bimbel akses memiliki beberapa program unggulan untuk tes seleksi CPNS dan PPPK, lalu ini lah beberapa faktor kamu harus mempersiapkan tes CPNS dan PPPK.
1. Berpengalaman selama 13 tahun.
2. Terbukti sudah meloloskan ribuan peserta bimbel menjadi ASN, Cek testimoninya, ASN PNS, ASN PPPK.
3. Materi terupdate untuk seleksi CPNS dan PPPK.
4. Pengajar sangat berkompeten.
5. Fasilitas & sarana super lengkap
Nah itu beberapa faktor mengapa kamu harus mempersiapkan tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022 bersama bimbel akses, gabung sekarang juga bersama bimbel akses agar peluang lulus kamu semakin besar untuk menghadapi tes ASN PNS dan ASN PPPK 2022, daftar sekarang.
Konsultasi mengenai CPNS dan CASN PPPK bersama education consultant bimbel akses, chat disini.
Salam Sukses !
Referensi :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri_sipil
- https://bkd.madiunkab.go.id/2018/07/17-kewajiban-bagi-pns/